Sabtu, 31 Maret 2012

Qowaid al tafsir




Qowaid al tafsir merupakan kata majemuk; terdiri dari kata qowaid dan kata tafsir. Qowaid, secara etimologis, merupakan bentuk jamak dari kata qoi’dah atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Kata qo’idah sendiri, secara sematik, berarti asas, dasar, pedoman, atau prinsip.

Poeradarminta (1982:432) mengartikan kaidah sebagai perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum; aturan yang tertentu; patokan; dalil (dlm ilmu pasti)[2] Secara istilah qoidah dapat didefinisikan dengan undang-undang sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencangkup semua yang partikular.

Sedangkan tafsir secara bahasa memiliki beberapa versi arti yang berbeda hal ini di karena berbeda pijakan asal kata tafsir. Dalam kitab tafsir wa al Mufassirun di sebutkan secara bahasa, tafsir memiliki arti menjelaskan dan menerangkan. Secara terminologi, Zarkasih mengartikan bahwa tafsir adalah suatu ilmu yang berusaha memahami ayat-ayat Al Quran yang diturunkan allah kepada Nabi Muhammad, menjelaskan artinya, menerangkan hukum-hukumnya, serta hikmah yang terkandung dalam ayat-ayat al Quran.

Jadi bila dirangkai dalam satu definisi, kedua kata diatas, maka kaidah tafsir adalah suatu aturan-aturan tertentu yang untuk memahami teks-teks Al Quran secara komprehensif sesuai dengan pesan pesan dan kehendak Allah.

Setelah kita memahami definisi diatas, maka muncul pertanyaan yang bersifat esensial yakni, mengapa dalam menafsirkan teks-teks Al Quran disyaratkan memngetahui kaidah-kaidah tafsir yang telah disusun oleh para ahli tafsir? Bukankah Al Quran diturunkan untuk setiap manusia dan masyarakat kapan dan dimanapun, sehingga masyarakat modern sekarang ini berhak menafsirkan teks tersebut sesuai dengan kadar kecerdasan individu dan tuntutan zaman sebagaimana di era sahabat yang sempat menyaksikan turunnya Al quran?

Bila berawal dari pengertian pertanyaan di atas seseorang tidak dapat dihalang-halangi untuk menafsirkan Al Quran. Ada dua pendapat tentang hal ini pertama Al Quran bisa di pahami dari teks dan kandungan artinya secara mendalam dan yang kedua teks-teks Al Quran harus dipahami dengan kaidah kaidah yang telah ditetapkan oleh para ahli tafsir yang sudah diakui keilmuannya.

Al Quran yang memperkenalkan dirinya antara lain sebagai hudan Li al-anas dan sebagai Kitab yang diturunkan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang (QS 14:1), Maka untuk mencapai misi di atas seorang mufasir membutuhkan perangkat lunak (soft wear) dengan harapan dan tujuan:
  1. Pembaca tidak kehilangan arah ketika menafsirkan ayat-ayat Al Quran dan tetap menemukan petunjuk Al Quran,
  2. Pembaca tidak perlu lagi harus mempelajari segala macam kitab tafsir, yang beberapa diantaranya justru tidak menggunakan pedoman-pedoman dasar dan kaidah penafsiran al Quran.
  3. Memudah kan seseorang dalam menafsirkan Al Quran.

Selain mengerti kaidah-kaidah menafsirkan teks (Al Quran), M.Quraish Shihab salah satu ahli tahsir Indonesia berpendapat, bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai mufasir, khusus bagi penafsir yang mendalam dan menyeluruh, ditemukan banyak persyaratan. Secara umum dan pokok dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.     Pengetahuan tentang bahasa Arab dalam berbagai bidang;
b.     Pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al Quran, sejarah turunnya, hadis-hadis  Nabi, dan usul figh
c.      Pengetahuan tentang prinsip-prinsip pokok keagamaan; dan
d.     Pengetahuan tentang disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat.





http://megaswf.com/serve/2311064